Ini Ternyata Cara Berhenti Berlangganan Listrik PLN
Bisa dipastikan, di jaman ini, tidak akan ada yang berani berhenti berlangganan listrik PLN. Kecuali, mereka yang memang ingin hidup dalam kegelapan atau kehidupannya yang tidak ingin bersentuhan dengan perangkat elektronik seperti televisi, kipas angin, dan kulkas. Walaupun demikian, cara berhenti berlangganan listrik PLN tetap harus diketahui oleh masyarakat.
Baca Juga : Cara Memulai Bisnis Token PLN yang Mudah Ini Harus Diketahui
Mungkin, cara ini tidak akan pernah dilakukan, tetapi sebagai bagian dari informasi, tentu tidak masalah jika dijelaskan. Maka dari itu, di bawah ini akan dijelaskan cara tersebut serta akan dijabarkan pula tentang penyebab pemutusan listrik yang otomatis warga tidak lagi menjadi pelanggan PLN. Ini dia ulasan selengkapnya:
Cara Berhenti Berlangganan Listrik PLN
Cara berhenti berlangganan listrik PLN itu mudah. Anda cukup mendatangi kantor PLN terdekat lalu sampaikan keinginan Anda untuk berhenti berlangganan listrik. Kasarnya, Anda meminta pihak PLN untuk memutus jaringan lampu yang masuk ke rumah. Nah, setelah itu, biasanya pihak PLN akan memberikan formulir pemutusan sementara ataupun permanen yang harus diisi.
Baca Juga : Peluang Bisnis Token PLN dan Cara Memulainya yang Mudah
Permintaan pemutusan atau pemberhentian langganan listrik PLN harus diminta oleh masyarakat sendiri dan tidak boleh diwakilkan. Jika yang bersangkutan tidak hadir sendiri dan terpaksa diwakilkan, maka harus ada surat kuasa yang ditandatangani si pelanggan di atas materai. Setelah itu, baru proses permintaan pemutusan akan ditindaklanjuti oleh pihak PLN.
Penyebab Pemutusan Listrik Sehingga Tidak Lagi Ada Langganan Listrik PLN
Nah, pemutusan listrik atau pemberhentian berlangganan listrik PLN, tidak hanya disebabkan oleh adanya permintaan sukarela dari pelanggan. Tetapi, ada penyebab-penyebab tertentu yang membuat pihak PLN harus memutuskan aliran listrik dengan terpaksa. Ini dia penyebab-penyebab yang dimaksud:
1. Tunggakan Melewati Masa yang Ditentukan
Menunggak pembayaran listrik PLN merupakan penyebab utama terjadinya pemutusan jaringan listrik sementara. Jika tunggakan tersebut tidak dibayarkan sampai jatuh tempo yang ditentukan, maka, PLN memiliki wewenang untuk melakukan pemutusan listrik secara permanen.
Baca Juga : Modal Bisnis Token PLN dan Persiapannya
Kalau jaringan listrik PLN telah diputus, berarti otomatis Anda tidak lagi berlangganan listrik. Jika pun suatu saat ingin menyambung kembali, maka pelanggan harus membayar beban pemasangan baru beserta membayar tunggakan plus denda yang dibebankan.
2. Melakukan Instalasi Listrik Ilegal
Jaringan listrik PLN merupakan jaringan penerangan warga yang legal dan sah. Namun terkadang masih ada warga yang melakukan instalasi atau sambungan listrik secara ilegal atau tidak sah. Padahal, aktivitas ini sangat berbahaya serta bisa terjerat kasus hukum dengan dakwaan pencurian fasilitas negara yang memicu kerugian.
Yang jelas, pihak PLN akan melakukan pemutusan jaringan kalau pelanggan terbukti melakukan tindakan ilegal di atas. Jenis pemutusannya pun tidak main-main, selain jaringan diputus permanen, pelanggan juga dituntut untuk mengembalikan kerugian yang dialami negara.
Baca Juga : Keuntungan Bisnis Token PLN Prabayar serta Bagaimana Cara Memulainya
Nah, jika membaca penyebab di atas, tentunya pemutusan PLN baik sementara maupun permanen hanya akan merugikan si pelanggan itu sendiri. Apalagi kalau penyebab pemutusannya adalah perilaku kejahatan terhadap fasilitas-fasilitas publik seperti instalasi listrik PLN.
Maka dari itu, mari jaga instalasi listrik supaya Anda tidak perlu melakukan cara berhenti berlangganan listrik PLN atau kebingungan karena listrik diputus paksa oleh pihak PLN. Agar tidak sampai terlambat membayar tagihan listrik ataupun kesulitan mendapatkan token listrik, bergabunglah bersama Market Pulsa. Selain bisa mendapatkan token listrik dengan harga lebih murah, Anda pun dapat menjualnya. Di samping itu, Anda pun berpeluang menjalankan bisnis PPOB, berjualan pulsa, voucher game, serta paket internet yang menguntungkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.